Bebas Dari Penjara, WNA asal Iran terlibat Kasus Narkoba di Deportasi

    Bebas Dari Penjara, WNA asal Iran terlibat Kasus Narkoba di Deportasi

    Imigrasi Cilacap mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial VG (38). Laki Laki asal Iran itu  dideportasi pada Jumat (16/5/2023) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan pesawat Qatar  Airways QZ957 rute Jakarta - Teheran yang sebelumnya Transit di Doha dan Qatar.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Yoga Ananto Putra mengatakan, VG dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Pasal tersebut berbunyi: "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

    VG sebelumnya divonis pidana penjara selama 16 tahun karena melakukan tindak pidana Narkotika  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 (1) Jo (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " kata Yoga dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/6/2023).

    Ia mengatakan, VG bebas dari Lapas Kelas II A Permisan pada 16 Mei 2023 berdasarkan surat lepas W13.PAS11.PK.02.02-946.

    Dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dan didetensi (penahanan) di Ruang Detensi Imigrasi Cilacap sembari menunggu proses pendeportasian.

    Hingga akhirnya, Laki laki kelahiran Iran ini dideportasi ke negara asalnya pada 16 Juni 2023 pukul 18.45 WIB.

    "Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya, " kata dia.

    .

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Poltekip 54 Berpatisipasi Dalam Pematokan...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Aset Negara, Lapsuska patok Batas Wilayah.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    DWP Lapas Permisan Gelar Pertemuan Rutin, Fokus Kesehatan dan Transformasi Kementerian
    Pertemuan Rutin DWP Lapas Permisan: Memperkuat Kebersamaan dan Meningkatkan Kesadaran Kesehatan
    Polri : Update Situasi Operasi Lilin 2024 Hari Ke Sembilan
    Membangun Kecamatan Lengayang Berarti Membangun Irigasi dan Jalan Pertanian
    Serentak Lapas Karanganyar Ikuti Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Bersama Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan serta Launching Inkopasindo Secara Virtual
    Lapas Kelas IIA Besi laksanakan Apel Pagi Pegawai
    Dalam Rangka Peringati HUT PIPAS ke-20, Lapas Pasir Putih Ikuti Kegiatan Tabur Bunga di TMP Surengrono Cilacap
    Petugas Lapas Karanganyar Ikuti Apel Bersama, Komitmen Tingkatkan Integritas dan Kinerja
    Tingkatkan Layanan, Petugas Laksanakan Pengamanan Kunjungan Video Call Online WBP Lapas Pasir Putih Sesuai SOP
    Lapas Karanganyar Menjadi Lokasi Kunjungan Kerja Penting Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap
    Optimalisasi Pembinaan Pemasyarakatan Melalui Litmas Awal dan Lanjutan Hasil Kerjasama Lapas Karanganyar dan Bapas Nusakambangan
    Serentak Lapas Karanganyar Ikuti Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Bersama Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan serta Launching Inkopasindo Secara Virtual
    Kakanwil Kemenkumham Jateng Dukung Penanaman Buah dan Sayur Berkelanjutan di Nusakambangan
    Dukungan Sosial dan Pelayanan Prima: Perawatan Layanan 'Langit Adem' di Lapas Karanganyar Nusakambangan
    PK Bapas Nusakambangan Hadiri Kegiatan Workshop Pengelolaan Klien Pemasyarakatan yang Terkait dengan Ekstremisme Kekerasan
    Tingkatkan Kedisplinan Petugas, LP Perempuan Tangerang Gelar FMD di Nusakambangan
    Lindungi Lingkungan Hidup untuk Generasi Mendatang, Petugas Lapas Pasir Putih Lestarikan Tanaman Nusakambangan
    Petugas Lapas Pasir Putih Laksanakan Kontrol Keamanan
    Kakanwil Yuspahruddin Instruksikan Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat

    Ikuti Kami