Cilacap - Dalam rangka peningkatan, pengembangan dan pengendalian aktifitas pasar serta pemeliharaan dan pengembangan fasilitas pendukung pasar untuk pedagang, Pemerintah Daerah akan sesuaikan Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan situasi dan kondisi saat ini.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (13/10/2021).
“Perda Nomor 5 Tahun 2011 perlu disesuaikan dengan kondisi teraktual, antara lain terkait tarif dan tata cara pembayaran retribusi.” Kata Bupati dalam tanggapannya.
Untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi pelayanan pasar dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD, pemerintah memutuskan adanya pengembangan dalam hal pemungutan retribusi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Diperlukan pengembangan pemungutan retribusi berbasis teknologi informasi melalui e-retribusi atau pemungutan retribusi non tunai yang saat ini telah dibuat aplikasi PASARKU untuk pembayaran yang lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta mencegah adanya peredaran uang palsu.” Jelas Bupati menambahkan.
Terkait peningkatan pemberian layanan pasar yang lebih baik, pada tahun 2021, pemerintah Kabupaten Cilacap telah melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana pada 12 pasar di wilayah Cilacap meliputi pembangunan drainase pasar, rehab los pasar dan rehab pasar.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Cilacap Umar Said mengatakan bahwa potensi pasar masih ada dan peraturan daerah ini belum pernah berubah sejak 2011.
“Kita punya Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar. Sudah 10 tahun retribusi kita belum naik. Kita mencoba menaikkan retribusi karena pemerintah telah melakukan peningkatan pelayanan pasar dari tahun ke tahun melalui pembangunan atau refitalisasi pasar.” Ujar Umar Said saat ditemui seusai Rapat Paripurna.
Pihaknya menjelaskan bahwa perubahan retribusi ini nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat di pasar khususnya para pedagang, “retribusi nantinya akan dikembalikan ke pasar lagi. Dari pedagang untuk pedagang. Jika sudah disahkan, kita akan segera lakukan implementasi di pasar-pasar.” Tandasnya.
Selain pemberian tanggapan oleh Bupati Cilacap terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap kali ini Bupati juga memberikan tanggapan mengenai perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tetang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap.
Disampaikan juga tanggapan Bupati tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Serta penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terhadap pendapat Bupati Cilacap terkait Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat. Hadir di Ruang Rapat DPRD Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Sindi Syakir, Purwati, dan Saiful Musta’in, Sekretaris DPRD Kabupaten Cilacap, Asisten Sekretaris Daerah, Anggota DPRD, dan OPD terkait yang mengikuti rapat secara virtual. (**)