PK Bapas NK lakukan pendampingan dan penggalian data anak dengan mendatangi Polsek Cilacap Selatan

    PK Bapas NK lakukan pendampingan dan penggalian data anak dengan mendatangi Polsek Cilacap Selatan
    PK Bapas NK lakukan pendampingan dan penggalian data anak dengan mendatangi Polsek Cilacap Selatan

    Cilacap - Anak sebagai generasi penerus dan harapan bangsa berperan secara aktif menjaga kelestarian kehidupan bangsa, pembangunan nasional berkelanjutan guna mewujudkan tujuan bangsa yang sejahtera, adil dan makmur. Anak merupakan aset bangsa, anak perlu mendapatkan perhatian khusus terkait tingkah laku, tindakan-tindakan bermanfaat agar tidak terjadinya penyimpangan-penyimpangan bahkan dapat melakukan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai Anak Yang Berkonflik dengan Hukum, Senin (03/04/2023).

    Pendampingan ABH merupakan salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pada Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana, sehingga sudah jelas dalam menangani perkara anak maka kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib melibatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan.

    Dalam hal ini menyelesaikan masalah ABH, wajib dipertimbangkan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan yang dihimpun oleh pembimbing kemasyarakatan mengenai data pribadi maupun keluarga ataupun lingkungan sosial dari anak yang bersangkutan.
    Salah satu Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Nusakambangan, melaksanakan penggalian data dalam rangka Penelitian Kemasyarakatan (litmas) dalam perkara anak yang terjerat kasus terkait bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Selain penggalian data terhadap ABH, PK juga melakukan kunjungan rumah kepada keluarga ABH, sekolah, serta pemerintah setempat untuk dimintai keterangan.

    Penggalian data ini sendiri dilakukan untuk melengkapi data dukung dalam proses penyusunan litmas. PK bapas Nusakambangan, Ibu Nurul menyampaikan kepada klien anak agar menjadikan ini sebagai pelajaran berharga sehingga tidak lagi mengulangi perilaku yang negatif dan bisa merugikan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Karupam Kontrol Proses Persiapan Dan Pendistribusian...

    Artikel Berikutnya

    Menu Sahur WBP Harus sesuai Ketentuan.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    573 Personel Polri Diterjunkan untuk Amankan Debat Seru Cagub-Cawagub Jateng di Marina! Polda Jateng Siapkan Penyekatan Khusus dan Pengawalan Ketat
    Merajut Kebersamaan Demi Pilkada Damai 2024, Polda Jateng Gandeng Tokoh Agama Hindu, Buddha, dan Khonghucu
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri
    Lapas Permisan Terima Kunjungan LBHM

    Ikuti Kami