Laksanakan Litmas, PK Bapas NK Kunjungi Lapas Karanganyar Nusakambangan

    Laksanakan Litmas, PK Bapas NK Kunjungi Lapas Karanganyar Nusakambangan

    Kamis, 04 Januari 2024 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kategori Super Maximum Security yaitu Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Pembuatan Litmas oleh PK Bapas dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan sekaligus untuk memenuhi hak dari warga binaan pemasyarakatan.

    Litmas menurut Pasal 1 angka 14 Permenkumham No. 35 Tahun 2018 yaitu “Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Klien”.

    Salah satu warga binaan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan yang diwawancarai oleh petugas PK Bapas Kelas II Nusakambangan yaitu SH. SH merupakan warga binaan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan yang dipidana karena melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Narkotika. Pada kesempatan tersebut, SH diwawancarai untuk kepentingan pembuatan Litmas Pembinaan Awal.

    SH merupakan residivis tindak pidana dan tercatat beberapa kali mendapatkan vonis. Saat menjalani pembinaan di lapas sebelumnya, SH terlibat pelanggaran sehingga dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dengan kategori Super Maximum Security.

    Pembuatan Litmas Awal di Lapas dengan kategori Super Maximum Security kerena berkaitan dengan penentuan pembinaan yang cocok bagi warga binaan dengan risiko tinggi, hal tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 11 ayat (1) Permenkumham No. 35 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa “Pemberian program Pembinaan Narapidana dan waktu penilaian perubahan sikap serta perilaku Narapidana risiko tinggi pada Lapas Super Maximum Security sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan berdasarkan hasil Litmas dan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan.”

    Dalam menentukan rekomendasi Litmas Awal, PK menggunakan metode penggalian data wawancara dengan warga binaan dan petugas Lapas. Selain itu dilakukan pula studi dokumen dengan mempelajari rangkuman singkat riwayat pembinaan dan putusan pengadilan. Terdapat pula instrumen khusus bagi PK untuk menentukan risiko pengulangan tindak pidana dan tingkat risiko warga binaan, sehingga rekomendasi PK yang nantinya dituangkan di dalam Litmas memiliki dasar yang kuat.

    Pelaksanaan penggalian data Litmas Awal berjalan dengan lancar karena SH sebagai warga binaan menunjukkan sikap kooperatif dan antusias dalam menjawab setiap pertanyaan dari PK. Tak lupa, PK Bapas memberikan motivasi kepada warga binaan agar senantiasa berpikir positif dalam menjalani pembinaan di dalam Lapas.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Tahun 2024, Pembimbing Kemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Pemimpin Indonesia Harus Ubah Kekayaan Alam Jadi Kesejahteraan Rakyat
    Hendri Kampai: Indonesia Bisa Maju Asal Pemimpinnya Berhenti Menipu
    Hidayat Kampai: Enam Setengah Tahun untuk Tiga Ratus Triliun, Negeri Komedi Hukum
    Komisi III DPR RI Sebut Polri Institusi Paling Responsif Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

    Ikuti Kami