Nusakambangan - PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Program Pembebasan Bersyarat Untuk Warga Binaan Pulau Nusakambangan, Rabu (26/07/2023)
Penelitian Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut dengan litmas, adalah salah satu dari tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan dimana PK melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan. Tidak hanya itu, PK juga dapat melihat perubahan perilaku dengan melakukan litmas berkala apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya. Dengan melihat latar belakang dan perubahan perilaku dari warga binaan, maka PK akan dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Litmas yang akan dilakukan yaitu litmas integrasi dimana warga binaan akan menjadi calon klien pemasyarakatan Bapas Nusakambangan setelah melihat apakah layak atau tidaknya dari sisi warga binaan dan penjamin yang telah diajukan oleh mereka.
Salah satu warga binaan yang menjadi calon klien pemasyarakatan yaitu JA, warga kota Medan yang terlibat tindak pidana Narkotika pada tahun 2017 yang sekarang berada di dalam salah satu lapas di Pulau Nusakambangan. Pada saat PK bertemu dengan JA, dirinya menceritakan mengenai dirinya saat sebelum masuk ke dalam lapas hingga bagaimana sampai berususan dengan hukum. JA mengatakan bahwa dirinya terlibat pidana Narkotika salah satu unsur utamanya karena pergaulan yang salah. Pada awalnya klien hanya mencoba-coba, namun karena dorongan ekonomi dan teman maka dirinya mulai berani untuk mengantarkan barang ke "pelanggan" yang menginginkannya. Pada saat di dalam Lapas Narkotika, JA menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukannya selama di dalam lapas tidak banyak. Beberapa diantaranya yaitu melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, yaitu Islam, dan menonton tv serta tidur apabila tidak ada kegiatan. Pada saat ditanyakan lebih jauh oleh PK, JA menjelaskan bahwa untuk ibadah dirinya sudah ada peningkatan dibandingkan saat dirinya berada di luar penjara. Mendengar hal itu, PK turut senang atas perkembangan JA dan memberikan saran untuk dapat mempertahankan atau bahkan dapat meningkatkan perkembangan baik yang sudah dilakukan olehnya. Pada saat melakukan litmas kepada JA, PK juga memberikan lembar pernyataan yang menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan antara PK dan JA serta keluarga bersifat gratis dan tidak ada pungutan biaya. Di akhir kegiatan litmas, PK memberikan saran agar tetap menjaga kesehatan dan mengingat untuk tetap selalu menjalankan ibadah salat lima waktu. Pada nantinya litmas JA akan dilimpahkan ke penjamin yang merupakan keluarganya yang berada di Medan sehingga PK menegaskan ketika nanti telah mendapatkan haknya untuk program integrasi, JA harus menjalankan kewajiban berupa wajib lapor sebulan sekali dan tidak melakukan kegiatan yang membuat JA kembali berurusan dengan hukum dan meresahkan warga sekitar tempat JA menjalani program tersebut.