CILACAP - Acara pernyataan Ikrar Setia Kepada NKRI satu orang narapidana tindak pidana terorisme di Lapas High Risk Pasir Putih berkesempatan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada pukul 13.00 WIB yang digelar di ruang telecoference Lapas, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa tengah A.Yuspahrudin beserta jajaran, Kamis (09/06/2022).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam sambutannya menuturkan bahwa Narapidana tindak Terorisme yang sudah bersedia menyatakan Ikrar Setia kepada NKRI semoga sesuai dengan keyakinan dan kemantapan hati, tidak ada paksaan dan tidak akan mengulang kembali masuk pada Jaringan Terorisme
"Semoga Pernyataan bersedia kepada NKRI berasal dari hati, bukan sekedar omongan saja dan bisa menginspirasi teman-teman lainnya untuk berikrar setia pada NKRI", imbuhnya dalam sambutan
Momentum kegiatan ini menunjukan bahwa Lapas High Risk Pasir Putih dapat menaklukan kembali keras pemikiran dan pemahaman mengenai terorisme bagi satu Narapidana terorisme.
Adapun rangkaian prosesi yang dijalankan yaitu napiter melakukan pembacaan dan penandatanganan pernyataan Ikrar setia Kepada NKRI, pembacaan Pancasila, serta penghormatan dan penciuman kepada Sang Saka Bendera merah Putih yang disaksikan oleh Rohaniawan Kementerian Agama, Pembimbingan Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Densus 88 AT Polri, dan perwakilan BNPT.
Dalam kesempatan yang luar biasa ini, Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Jawa Tengah, Kepala UPT se-Nusakambangan Cilacap, beserta para rombongan.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan sebagai wujud implementasi hasil akhir program deradikalisasi, yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat, untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
(N.Son/***)
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|