Wajib Lapor! Bapas Nusakambangan Tekankan Kewajiban Klien Pemasyarakatan

    Wajib Lapor! Bapas Nusakambangan Tekankan Kewajiban Klien Pemasyarakatan
    Wajib Lapor! Bapas Nusakambangan Tekankan Kewajiban Klien Pemasyarakatan

    Cilacap - Bapas Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah memiliki tempat pelayanan khusus untuk menerima Klien yang melaksanakan wajib lapor dan registrasi klien yaitu di ruang pelayanan Baladewa yang berada di dermaga Wijayapura Cilacap. Baladewa merupakan akronim dari Bapas Nusakambangan Melayani Di Dermaga Wijayapura. Ruang pelayanan ini diperuntukkan bagi registrasi dan juga wajib lapor klien sehingga diharapkan dapat mempermudah karena tidak perlu menyeberang ke Pulau Nusakambangan, Kamis (09/02/2023).

    Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada di dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) seperti terpidana bersyarat, narapidana, Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang telah mendapatkan Cuti atau Pembebasan Bersyarat dan Anak yang dikembalikan kepada bimbingan orang tua atau wali sesuai dengan putusan pengadilan. Dan semua yang telah disebutkan berada di dalam tanggung jawab Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan.

    Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh klien yaitu melakukan wajib lapor atau yang biasa disebut apel. Kegiatan wajib lapor harus dilakukan oleh klien pemasyarakatan sesuai dengan kontrak bimbingan yang telah ditandatangani saat klien melaksanakan registrasi. Klien yang melakukan registrasi maupun wajib lapor di Baladewa akan disambut dan dilayani oleh pembimbing kemasyarakatan yang bertugas. Tidak hanya itu, Klien juga akan mendapatkan bimbingan serta konseling secara langsung. 

    Melalui ruang pelayanan Baladewa, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan senantiasa memberikan pembimbingan kepribadian dan kemandirian. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan klien Bapas Nusakambangan lebih percaya diri dan mudah berinteraksi sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap mereka. Narapidana yang dipulangkan juga dibekali program pembinaan berdasarkan dengan kebutuhan masing-masing meliputi pembinaan agama atau kerohanian, kepribadian, rehabilitasi, dan kemandirian.

    “Saya senang dengan adanya ruang Baladewa mempermudah kewajiban lapor tidak perlu menyeberang ke Nusakambangan”, ujar GB salah satu Klien wajib lapor Bapas Nusakambangan. 

    Secara tegas, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan senantiasa menekankan bahwa klien harus melaksanakan wajib lapor kepada Bapas sesuai jadwal yang telah ditentukan. Perlunya wajib lapor adalah kewajiban primer yang muncul akibat dari perbuatan melawan hukum dan sebagai bentuk pengawasan terhadap program reintegrasi yang dilakukan.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Penerapan SPIP, Rupbasan Cilacap...

    Artikel Berikutnya

    Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Pendamping...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    DWP Lapas Permisan Gelar Pertemuan Rutin, Fokus Kesehatan dan Transformasi Kementerian
    Pertemuan Rutin DWP Lapas Permisan: Memperkuat Kebersamaan dan Meningkatkan Kesadaran Kesehatan
    Polri : Update Situasi Operasi Lilin 2024 Hari Ke Sembilan
    Membangun Kecamatan Lengayang Berarti Membangun Irigasi dan Jalan Pertanian
    Serentak Lapas Karanganyar Ikuti Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Bersama Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan serta Launching Inkopasindo Secara Virtual
    Optimalkan Pengairan, Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Intensifkan Inspeksi Saluran Air
    Sidang TPP Kembali Bergulir, Lapas Besi Berkomitmen dalam Pemenuhan Hak WBP
    Dalam Rangka Peringati HUT PIPAS ke-20, Lapas Pasir Putih Ikuti Kegiatan Tabur Bunga di TMP Surengrono Cilacap
    Tunjukkan Komitmen Integritas dan Profesionalisme, Lapas Karanganyar Ikuti Apel Bersama Petugas Unit Pelaksana Teknis Se-Nusakambangan dan Cilacap
    Lapas Karanganyar Menjadi Lokasi Kunjungan Kerja Penting Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap
    Optimalisasi Pembinaan Pemasyarakatan Melalui Litmas Awal dan Lanjutan Hasil Kerjasama Lapas Karanganyar dan Bapas Nusakambangan
    Serentak Lapas Karanganyar Ikuti Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Bersama Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan serta Launching Inkopasindo Secara Virtual
    DINAS KESEHATAN CEK KONDISI DAPUR DI DALAM LAPSUSKA
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Ingatkan Kembali Kewajiban Bagi Klien Pemasyarakatan
    PK Bapas Nusakambangan Hadiri Kegiatan Workshop Pengelolaan Klien Pemasyarakatan yang Terkait dengan Ekstremisme Kekerasan
    Tingkatkan Kedisplinan Petugas, LP Perempuan Tangerang Gelar FMD di Nusakambangan
    Lindungi Lingkungan Hidup untuk Generasi Mendatang, Petugas Lapas Pasir Putih Lestarikan Tanaman Nusakambangan
    Petugas Lapas Pasir Putih Laksanakan Kontrol Keamanan
    Kakanwil Yuspahruddin Instruksikan Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat

    Ikuti Kami