Sidang Tuntutan Perkara Pidana Anak Secara Online, PK Bapas Nusakambangan Dampingi ABH Terima Vonis

    Sidang Tuntutan Perkara Pidana Anak Secara Online, PK Bapas Nusakambangan Dampingi ABH Terima Vonis
    Sidang Tuntutan Perkara Pidana Anak Secara Online, PK Bapas Nusakambangan Dampingi ABH Terima Vonis

    Cilacap - Bertempat di Ruang Pelayanan Konsultasi Hukum Lapas Cilacap, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan pendampingan untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam rangka pendampingan sidang Putusan. Sidang yang dilaksanakan secara online kali ini memanfaatkan aplikasi zoom. Untuk Hakim, Jaksa, Penasehat Hukum, Pekerja Sosial dan Orangtua Anak hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Cilacap. Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Nusakambangan yang mendampingi ABH dalam sidang dengan agenda Putusan oleh Majelis Hakim, Jum'at (11/08/2023).

    ABH berinisial AIR (16) dalam sidang kali ini mendapatkan putusan 02 bulan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo. 
    Pada Acara Sidang Perkara Anak yang berlangsung pada hari Senin, 07 Agustus 2023 ini dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini, jalannya sidang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Cilacap dan Lapas. Hadir dalam kegiatan ini, Hakim Pengadilan Pidana Anak, Jaksa Penuntut Umum, ABH, Orangtua ABH, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasihat Hukum dan Peksos (Pekerja Sosial). Dalam kesempatan yang diberikan oleh hakim, orangtua dan anak mengungkapkan pendapatnya tentang hasil putusan. Majelis Hakim sendiri menyarankan orangtua untuk menjenguk anaknya karena belum pernah bertemu selama proses persidangan.
    Kegiatan Pendampingan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012. Anggit, PK Bapas Nusakambangan yang melaksanakan pendampingan berpesan pada ABH “Jangan lupa selama menjalani pidana terus beribadah, anggap ini peringatan dari Allah yang jangan kamu ulangi lagi. Kalau pidana ini kamu lakukan saat berusia dewasa, putusan hakim akan jauh lebih berat”. Setelah sidang selesai, ABH kembali ke sel khusus anak di Lapas Cilacap untuk menunggu waktu ia akan dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kutoarjo.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Menkumham Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan...

    Artikel Berikutnya

    Kancil Nari, Inovasi Layanan Prioritas Kantor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jurika Fratiwi Dikukuhkan sebagai Ketua Komisi Advokat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Luncurkan Program Unggulan
    Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang
    Studi Tiru Lapas Permisan di LPP Bandung Dalam Rangka Pembangunan ZI
    Tim ZI Lapas Permisan Kunjungi LPP Bandung

    Ikuti Kami