Regu Pengamanan: Pilar Keamanan di Lapas dan Rutan

    Regu Pengamanan: Pilar Keamanan di Lapas dan Rutan

    CILACAP, INFO_PAS - Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 8 Tahun 2024, Regu Pengamanan Lapas/Rutan adalah satuan tugas yang dibentuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) bertujuan untuk menciptakan kondisi bebas dari potensi, ancaman, dan/atau gangguan nyata dalam mendukung terlaksananya fungsi Pemasyarakatan, Rabu (17/07/24).

    Dibentuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Dirjenpas dan dijalankan oleh petugas lapas. Regu pengamanan bertugas setiap hari selama 24 jam tanpa henti di semua Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Indonesia.

    Fungsi daripada Regu Pengamanan yaitu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, serta menjaga keselamatan napi dan petugas lapas. Tugas-tugas Rupam yaitu seperti pengawasan, penjagaan, patroli, pemeriksaan, penanganan insiden, dan pelaporan. Mereka bekerja berdasarkan prosedur yang ketat sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2024.

    #kemenkumhamri #ditjenpas #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampu
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Menuju Kunjungan Kerja Menkumham RI, Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Pasir Putih Hadiri Workshop Peran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Komisi III DPR RI Sebut Polri Institusi Paling Responsif Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
    Kapolri dan Panglima TNI dan Para Menteri Pantau Jalur Mudik via Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar
    Update Operasi Lilin 2024, Polri :  Situasi Lalu Lintas dan Kamseltibcarlantas Hari ke Tujuh 
    Sidang TPP Lapas Permisan di Akhir Tahun 2024

    Ikuti Kami