CILACAP - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan memiliki salah satu inovasi yang dapat membantu serta memudahkan klien untuk melakukan kewajiban mereka, yaitu wajib lapor. Inovasi tersebut adalah BALADEWA (Bapas Melayani Dermaga Wijayapura) yang berlokasi di dermaga Wijayapura dan memiliki akses yang mudah untuk dijangkau oleh klien.
Di dalam ruangan BALADEWA tersebut, dijaga oleh satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan dua orang Calon PK yang dijadwalkan bergantian setiap hari, Selasa (17/05/2022).
Pada suatu hari, ruangan BALADEWA menerima klien yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar yang bernama Okey (nama samaran).
Klien memiliki tindak pidana pencurian dengan pasal 362 KUHP dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Saat ini klien telah menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan tinggal bersama di rumah orangtuanya yang berperan sebagai penjamin. Pada waktu klien datang bersama kedua orang tuanya, PK dan CPK yang berjaga mempersilahkan dengan ramah dan baik. Tidak lama setelahnya, para petugas melakukan registrasi terhadap klien agar terekam di dalam Sistem Database Pemasyaratakan (SDP) dan secara resmi menjadi klien Bapas Nusakambangan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Pada saat melakukan registrasi klien, Okey terlihat tidak fokus dan sibuk sendiri serta terkadang keluar dari ruangan. Pada saat itu orang tua klien mengatakan bahwa Okey pada saat kecil terlalu banyak mengonsumsi "Komik" yang membuat klien memiliki tingkat konsentrasi yang rendah serta tidak lama. Oleh karena itu, klien tidak bisa berdiam diri dalam waktu lama dan lebih sering untuk bermain dengan dirinya sendiri.
Para petugas serta CPK dan PK dengan tenang dan baik membimbing klien tahap demi tahap untuk melakukan registrasi mulai dari perekaman sidik jari hingga penjelasan mengenai hak dan kewajiban klien. Pada akhirnya klien telah selesai mengikuti registrasi dengan lancar didampingi oleh orang tua dan dipandu para petugas dan CPK serta PK.
(N.Son/***)