PK Bapas Nusakambangan Penuhi Permintaan dari Kepolisian Resor Kota Cilacap untuk Dampingi ABH

    PK Bapas Nusakambangan Penuhi Permintaan dari Kepolisian Resor Kota Cilacap untuk Dampingi ABH
    PK Bapas Nusakambangan Penuhi Permintaan dari Kepolisian Resor Kota Cilacap untuk Dampingi ABH

    Cilacap - PK Bapas Nusakambangan mendapatkan tugas untuk pendampingan ABH dalam dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar pasal 363 KUHP. Terhadap ABH yang bersangkutan tidak dapat dilakukan diversi dikarenakan berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012  menyebutkan "Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7  (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana". 
    Pencurian yang dilakukan oleh ABH tidak dapat dilakukan diversi dikarenakan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dimana bertentangan dengan pasal 7 UU SPPA. Sehingga jalan yang dapat dilakukan yaitu mengikuti proses persidangan sebagaimana yang berlaku, Jum'at (17/02/2023).

    Meskipun ABH tidak mendapat kesempatan untuk diversi, PK dari Bapas Nusakambangan tetap melakukan pendampingan selama proses berlangsung dimana salah satunya PK Bapas Nusakambangan harus membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk proses persidangan ABH nantinya. Dalam proses litmas, salah satu yang harus dilakukan oleh PK yaitu melakukan penggalian data terhadap ABH, Keluarga, Korban serta Pemerintah Setempat. Dan salah satu kegiatan yang dilakukan, PK Bapas Nusakambangan tengah melakukan home visit terhadap aparat desa setemoat dan juga keluarga ABH yang dalam hal ini diwakili oleh paman ABH. PK Bapas Nusakambangan menjelaskan proses yang akan dilalui dan apa saja yang harus dilakukan untuk kelancaran proses hukum yang sedang terjadi. Paman ABH menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan memberikan dukungan bagi keponakannya yang saat ini sedang ditahan oleh pihak berwajib. Paman ABH berharap yang terbaik bagi keponakannya dan menyampaikan penyesalannya akibat kurang pengawasan sehingga keponakannya terlibat dalam tindak pidana pencurian.

    Pada kesempatan kali ini ABH yang didampingi beralamat di Majenang. Aparat desa setempat yang diwakili oleh Kepala Desa, Bapak Suswandi menyampaikan bahwa benar salah satu warganya sedang tersandung kasus pidana. Suswandi berharap agar klien ABH mendapatkan hasil putusan yang terbaik bagi masa depannya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Jangan Lengah Covid Belum Musnah, Rupbasan...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas Nusakambangan Beri Penguatan Kepada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam
    Lapas Permisan Gelar Senam Pagi, Disambut Antusias Oleh Warga Binaan

    Ikuti Kami