PK Bapas Nusakambangan Blusukan Laksanakan Fungsi Pengawasan Klien

    PK Bapas Nusakambangan Blusukan Laksanakan Fungsi Pengawasan Klien
    PK Bapas Nusakambangan Blusukan Laksanakan Fungsi Pengawasan Klien

    CILACAP - Balai Pemasyarakatan atau yang kita kenal Bapas, memiliki peran strategis dalam sistem pemasyarakatan yaitu sejak proses pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi melalui tugas pembuatan laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan.

    Pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan program yang dilaksanakan berjalan sesuai rencana yang telah ditentukan, termasuk melakukan pencegahan sekaligus memperbaiki penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan atau program, Kamis (28/07/2022).

    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan, Alfin Satria Anggit melakukan kunjungan ke rumah Klien pemasyarakatan yang telah mendapatkan program Asimilasi di Rumah, Tidak hanya itu, PK juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Kunjungan tersebut merupakan salah satu tugas pokok PK dalam rangka melaksanakan monitoring atau pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang mendapatkan program reintegrasi sosial.

    Pengawasan terhadap klien pemasyarakatan sebagai tugas  Pembimbing Kemasyarakatan, sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham No 41 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

    Klien berinisial AS mendapatkan program Asimilasi di Rumah dan kini telah kembali menjalani rutinitasnya di tengah masyarakat. Melalui kunjungan tersebut, Alfin PK Bapas Nusakambangan juga mengingatkan kembali kepada AS untuk tertib dalam melaksanakan kewajibannya dan menjaga perilaku di lingkungan masyarakat. 

    “Selama menjalani program asimilasi, diharapkan AS untuk selalu menjaga dan memperhatikan tingkah laku terutama dengan lingkungan masyarakat. Tidak hanya itu, perlu diingat kembali bahwa kewajiban untuk apel rutin harus dijalankan hingga akhir”, ujar Alfin. 

    Pengawasan memiliki peran penting dalam pencapaian tujuan Sistem Pemasyarakatan, yaitu Reintegrasi Sosial.  Perlu diketahui bersama, reintegrasi sosial merupakan upaya memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan.

    (N.Son/***)

    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Rayakan HUT ke-75, Koperasi Libatkan Lebih...

    Artikel Berikutnya

    Peringati HUT Ke-60 PWRI, Bupati Cilacap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Antusias Petugas dan WBP Lapas Permisan Gunakan Hak Pilih
    Salurkan Hak Suara, Pegawai dan WBP Lapas Permisan Coblos di TPS 909
    Terima Logistik Kotak Suara, Lapas Permisan Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    Terima Logistik Kotak Suara, Kalapas Permisan Jamin Netralitas Jajaran Dalam Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami