Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk program Cuti Bersyarat terhadap Narapidana di Lapas Kelas IIB Cilacap, Sabtu (30/12/2023).
Pada kesempatan kali ini seorang Narapidana Lapas Cilacap berinisal SGT melaksanakan wawancara dengan Petugas Bapas Nusakambangan. SGT harus menjaani pidana di Lapas Cilacap karena perkara Migas.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Penelitian Kemasyarakatan bertujuan untuk mengetahui latar belakang kehidupan Narapidana. Dalam implementasinya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus melakukan pengambilan data atau wawancara kepada WBP dan berkunjung kerumah penjamin WBP (home visit) dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan. Penjamin bagi WBP tersebut berdomisili di luar Wilayah Kerja Bapas Nusakambangan yaitu Purwokerto. Untuk memperlancar proses Penelitian ini, Bapas Kelas II Nusakambangan melimpahkan tugas wawancara ke Rumah Penjamin kepada Bapas Kelas II Purwokerto.
Teknik pengumpulan data dalam pembuatan Litmas Cuti Bersyarat adalah dengan cara wawancara langsung kepada WBP untuk mendapatkan data dan informasi, kemudian dianalisis untuk mengetahui perubahan kondisi WBP sesuai dengan perkembangan psikologis, pertumbuhan fisik, dan lingkungan sosiologis yang mempengaruhi tumbuh kembang Napi, kemudian didapatkan kesimpulan dan rekomendasi untuk layak tidaknya Napi mendapatkan program integrasi Cuti Bersyarat.
Narapidana terlihat antusias dan kooperatif dalam penggalian data Litmas yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
“Saya harap usulan Cuti Bersyarat saya disetujui, saya menyesal dan tidak akan melanggar hukum lagi”, ujar SGT.