Cilacap - Menjelang dilaksanakanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang 1 Tahun 2022 masa jabatan 2022 - 2027, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pilkades bertempat di Ruang Rapat Jalabumi Setda Kabupaten Cilacap, Jln. Jenderal Sudirman No.32 Cilacap, Rabu (09/02/2022).
Rakor dipimpin langsung Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji, tampak hadir Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, S. STP., MSI, Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, S.I.K., M.H, Kasdim 0703/Cilacap Mayor Inf Drs. Abdul Asis Lallo, Ketua DPRD Cilacap Taufik Nur Hidayat, Perwakilan Kejaksaan Negeri Cilacap, Para Asisten Setda Cilacap, Ka. Dispermades Kab. Cilacap Achmad Arifin, SH., MM, Kabid Trantibum Satpol PP Cilacap Ari Subroto dan Para Camat terkait Pilkades.
Dalam sambutanya Bupati Cilacap mengatakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 untuk masa jabatan 2022 - 2027 di Kabupaten Cilacap tentunya sangat positif serta mempunyai makna yang sangat strategis, tidak saja untuk meningkatkan tali silaturahmi diantara kita, tetapi juga sekaligus untuk membahas dan menyatukan langkah dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Cilacap.
Melalui persiapan ini, diharapkan rencana yang telah disusun dengan matang, dapat diimplementasikan secara baik dan semakin memperkuat sinergitas kerjasama seluruh stakeholders, sehingga akan mendukung terwujudnya rasa aman, nyaman dan kondusif dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap nantinya.
" Oleh karena itu, saya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini, dengan harapan mampu memberikan masukan - masukan yang bermanfaat dalam kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Cilacap yang akan datang. Marilah kesempatan ini kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya, " katanya.
Baca juga:
Cilacap Raih Penghargaan KIP Award 2021
|
Seperti kita ketahui bersama, Pilkades serentak tahun 2022 akan dilaksanakan secara serentak di 44 (empat puluh empat ) Desa pada 18 Kecamatan di Kabupaten Cilacap. Sehubungan pilkades ini dilaksanakan masih dalam situasi Pandemi Covid-19 yang belum usai, maka berpedoman pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Surat Edaran Mendagri Nomor 141/6698/sj tentang Jumlah Pemilih Di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Covid-19.
"Pilkades merupakan proses pergantian pimpinan Pemerintah Desa karena peraturan perundang-undangan di mana jabatan Kepala Desa diatur masa jabatannya, dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pemilihan Kepala Desa" tegas Tatto.