CILACAP, INFO_PAS - Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan melaksanakan kegiatan pemberian remisi khusus Natal 2024. Acara ini juga diselenggarakan secara virtual, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang turut hadir untuk memberikan apresiasi melalui pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (25/12/24).
Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Lapas, pejabat struktural, serta staf Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya diikuti dengan doa pembuka. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Y. Ambeg Paramarta, yang menekankan pentingnya remisi sebagai penghargaan bagi WBP yang berkelakuan baik. Ia juga menambahkan bahwa remisi dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk lebih aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Pembacaan keputusan pemberian remisi dilakukan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Bapak Erwedi Supriyatno, yang mencakup surat keputusan nomor PAS.2370 dan 2544 PK 05.04 tahun 2024 terkait remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal untuk WBP. Dalam acara tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan remisi kepada perwakilan WBP.
Menteri Agus Andrianto juga memberikan sambutan yang penuh penghargaan, mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan atas kepatuhan dan partisipasi aktif WBP dalam menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Ia berharap remisi ini dapat memberikan semangat bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan melanjutkan reintegrasi sosial.
Acara ditutup dengan lagu "Bagimu Negeri" dan penutupan oleh MC. Riko Purnama Candra, Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, yang menyatakan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk memberikan pembinaan yang lebih baik kepada WBP. Ia berharap remisi dapat memotivasi warga binaan untuk terus berkembang dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Ke depan, kegiatan pemberian remisi ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara pihak pemasyarakatan dan WBP. Melalui remisi, diharapkan WBP semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan menjalani pembinaan dengan optimal demi masa depan yang lebih baik.