Pastikan Penerimaan Masyarakat, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Home Visit

    Pastikan Penerimaan Masyarakat, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Home Visit
    Pastikan Penerimaan Masyarakat, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Home Visit

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK)  Bapas Kelas II Nusakambangan laksanakan home visit ke rumah penjamin yang berada di Majenang, Kab. Cilacap. Home visit merupakan bagian dari rangkaian Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk program reintegrasi sosial maupun asimilasi di rumah, Sabtu (04/01/2023).

    Reintegrasi sosial yaitu program pembinaan untuk mengintegrasikan Warga Binaan Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Program reintegrasi sosial terdiri dari Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Singkatnya, persamaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas merupakan hak yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan sebelum waktu bebas yang sebenarnya setelah memenuhi persyaratan tertentu.

    Selain reintegrasi sosial, dewasa ini juga dikenal istilah Asimilasi di Rumah. Asimilasi di Rumah merupakan program pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan dengan tujuan membatasi penyebarluasan virus COVID-19. Program reintegrasi sosial dan Asimilasi di Rumah tidak diberikan serta merta kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan, ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan program tersebut.

    Pada kesempatan home visit tersebut, PK Bapas Nusakambangan memastikan kesiapan penjamin narapidana yang sebelumnya terlibat tindak pidana penganiayaan berinisal BA. Kesiapan penjamin menjadi bagian penting dari proses reintegrasi sosial. Penjamin memegang peranan penting, karena tingginya intensitas pertemuan penjamin dengan klien pemasyarakatan. Dalam pelaksanaan Home Visit dilakukan wawancara dengan penjamin, sekaligus mengingatkan kepada penjamin bahwasanya komitmen penjamin diperlukan untuk menjadikan klien pemasyarakatan dapat kembali kepada masyarakat dengan seutuhnya.

    Selain daripada pelaksanaan wawancara dengan penjamin, PK akan melakukan komunikasi dengan perangkat pemerintahan di lingkup tempat tinggal penjamin untuk menanyakan tanggapan terkait dengan pelaksanaan program reintegrasi sosial dan Asimilasi di Rumah, sekaligus melakukan koordinasi apabila perangkat pemerintahan dan masyarakat di lingkup tempat tinggal penjamin menerima Klien Pemasyarakatan untuk kembali di masyarakat.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Yang Terbaik Kepada Kemenkumham,...

    Artikel Berikutnya

    Semangat Sehat, Pegawai Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    573 Personel Polri Diterjunkan untuk Amankan Debat Seru Cagub-Cawagub Jateng di Marina! Polda Jateng Siapkan Penyekatan Khusus dan Pengawalan Ketat
    Merajut Kebersamaan Demi Pilkada Damai 2024, Polda Jateng Gandeng Tokoh Agama Hindu, Buddha, dan Khonghucu

    Ikuti Kami