Optimalkan Pendampingan, PK Bapas Nusakambangan Hadiri Pelimpahan Berkas ABH di Kejari Cilacap

    Optimalkan Pendampingan, PK Bapas Nusakambangan Hadiri Pelimpahan Berkas ABH di Kejari Cilacap
    Optimalkan Pendampingan, PK Bapas Nusakambangan Hadiri Pelimpahan Berkas ABH di Kejari Cilacap

    Cilacap – Pembimbing Kemasyarakatan sebagai salah satu aparat penegak hukum memiliki peran pendampingan dalam tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi. Hal ini juga dilakukan pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan saat pelimpahan tahap II perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri Cilacap, Kamis (07/09/2023).
    Dalam kegiatan pendampingan yang dilakukan pada Rabu, 06 September 2023, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Nusakambangan mendampingi anak yang terlibat perkara terkait Pencurian dengan Pemberatan. PK memberikan motivasi dan penguatan terhadap ABH dan orang tua guna memastikan kondisi psikologi dan fisik anak maupun orang tua tetap baik. Pembimbing Kemasyarakatan berharap keluarga pelaku anak untuk selalu mendampingi anak dalam setiap persidangan.
    “Kehadiran bapak nanti akan sangat berarti dalam persidangan putra anda. Kehadiran orang tua dalam mengikuti sidang dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memberi putusan vonis nanti”, Rizky Saat memberikan arahan kepada orangtua anak.
    Dalam pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Cilacap tersebut, selain jaksa, kegiatan tersebut dihadiri oleh klien anak, orang tua klien anak, penasehat hukum, penyidik, dan juga pembimbing kemasyarakatan. Dalam kegiatan tersebut, jaksa melakukan verifikasi langsung terhadap pelaku anak mengenai identitas, latar belakang tindak pidana, serta faktor lain yang mempengaruhi klien anak melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
    Pendampingan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak Anak pada saat berproses dengan hukum, memberikan perlindungan, dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak Anak. Dalam akhir proses pelimpahan, Status anak menjadi tahanan kejaksaan untuk 5 hari kedepan sambal menunggu proses peradilan selanjutnya.
    Diharapkan dengan proses peradilan tetap mengedepankan hak anak demi masa depan anak yang lebih baik

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Kembangkuning Laksanakan Penandatanganan...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Virus PMK Di Nusakambangan Farm, Lapstrinuka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jurika Fratiwi Dikukuhkan sebagai Ketua Komisi Advokat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Luncurkan Program Unggulan
    Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang
    Studi Tiru Lapas Permisan di LPP Bandung Dalam Rangka Pembangunan ZI
    Tim ZI Lapas Permisan Kunjungi LPP Bandung

    Ikuti Kami