Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan registrasi dan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan di Baldewa Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan. Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas pada hari itu adalah Praditya Eka Putra. Registrasi adalah pencatatan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan tujuan dimana penjamin berada di dalam wilayah kerjanya. Registrasi bertujuan untuk mencatat segala informasi yang dimiliki oleh klien, mulai dari biodata diri hingga jenis tindak pidana dan berapa lama ekspirasi yang dimiliki oleh klien. Tidak hanya itu, registrasi klien pemasyarakatan juga memberikan informasi kepada Pembimbing Kemasyarakatan atau PK yang memiliki tanggung jawab kepada klien untuk segera melakukan pembimbingan lebih jauh lagi, Senin (18/12/2023).
Klien pemasyarakatan yang mendapatkan program Reintegrasi serta melakukan registrasi pada hari itu adalah AQ dengan program Pembebasan Bersyarat. Klien tersebut sebelumnya merupakan WBP dari Lapas kelas IIA Purwokerto. Ia merasa sangat bersyukur dipercaya mendapatkan Program Integrasi dari Lapas Purwokerto. Ia juga mengatakan akan lebih berhati-hati dalam bertindak sehingga tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan dapat menyelesaikan Program Integrasi dengan baik.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Praditya Eka Putra sebagai Pembimbing Kemasyarakatan yang akan membimbing serta mengawasi klien tersebut mengingatkan klien agar melaksanakan Wajib Lapor setiap bulannya ke Baladewa Bapas Nusakambangan sebagai Klien Pemasyarakatan. “Selamat berkumpul dengan keluarga dan kembali ke tengah masyarakat. Tetap patuhi peraturan dan laksanakan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan. Jangan pernah melakukan pelanggaran Hukum apapun itu jenisnya. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa anda adalah Individu yang lebih baik dari sebelumnya” ujar Praditya.