NUSAKAMBANGAN_PAS – Penelitian Kemasyarakatan atau biasa disingkat Litmas dilaksanakan terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Pengambilan data Litmas dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan, Senin (10/07)
Kegiatan penelitian ini dilaksanakan bedasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemsyarakatan yang bertujuan untuk memenuhi hak Warga Binaan serta untuk mengetahui perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari warga binaan.
Kegiatan Litmas tersebut rutin dilakukan di Lapas Karanganyar oleh PK Bapas Nusakambangan berfungsi untuk menentukan rekomendasi kelayakan pemindahan wargabinaan dari lapas super maximum ke lapas maximum security yang merupakan salah satu bentuk pemberian pelayanan bagi warga binaan, Litmas ini membutuhkan data yang kompleks dan valid sehingga dapat memberikan rekomendasi yang tepat.
Setiap warga binaan akan menerima Litmas Awal yang dilakukan maksimal 1 minggu setelah penerimaan WBP baru kemudian litmas lanjutan akan diusulkan 6 bulan setelah pelaksanaan litmas awa sesuai dengan usulan yang dibuat oleh Lapas Karanganyar kepada Bapas Nusakambangan. Tentunya warga binaan yang diusulkan sudah memenuhi syarat dan dengan batas waktu yang sesuai dengan ketentuan.
Baca juga:
Wahana Bebek Air Disiapkan Ada Disariland
|
Diharapkan warga binaan dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.