Laksanakan Pelimpahan Klien, PK Bapas NK Berikan Bimbingan Sebelum Menuju Ke Tempat Tujuan

    Laksanakan Pelimpahan Klien, PK Bapas NK Berikan Bimbingan Sebelum Menuju Ke Tempat Tujuan
    Laksanakan Pelimpahan Klien, PK Bapas NK Berikan Bimbingan Sebelum Menuju Ke Tempat Tujuan

    Nusakambangan - Bapas kelas II Nusakambangan pada hari kedatangan dua calon klien pemasyarakatan yang diantar oleh petugas lapas. Mereka berasal dari Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang dinilai layak untuk mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat. AC(34) dan TO(39) tadinya merupakan WBP yang tindak pidana Narkotika. Mereka telah menjalani sampai dengan 2/3 masa pidana dan mereka berhak mendapatkan program integrasi dan harus melakukan registrasi untuk menjadi klien pemasyarakatan supaya dapat kembali ke keluarga, Minggu (06/08/2023).
    Registrasi adalah sebuah pelayanan pendaftaran setiap program yang berfungsi untuk menghubungkan data pribadi anda dengan program yang anda ikuti tersebut. Registrasi klien pemasyarakatan merupakan aktivitas dan pelayanan yang diberikan kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang sebelumnya dinilai layak dan pantas oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas serta Lembaga Pemasyarakatan tempat WBP ditahan. Dengan melakukan registrasi, klien secara resmi mendapatkan haknya untuk mengikuti program integrasi atau asimilasi dirumah yang sebelumnya WBP ajukan. 
    Calon klien Pemasyarakatan akan diregistrasi di Bapas sesuai lokasi tempat mereka mendapatkan pembinaan di Lapas, setelah itu mereka dipersilahkan untuk menunggu dibuatkan surat pengantar ke Balai Pemasyarakatan yang menjadi tujuan dari para calon klien pemasyarakatan. 

    Bapas tujuan mereka yaitu Bapas di Semarang dan Bandunh sesuai lokasi mereka menjalani Pembebasan Bersyarat.
    Sembari memberikan surat limpah kepada WBP yang sudah melakukan registrasi limpah, PK berpesan setelah pulang langsung mendatangi Bapas tujuan agar dapat melakukan registrasi sehingga sah menjadi klien di bapas tujuan dan melaksanakan kewajiban lapornya. Selain itu, PK berpesan agar hati-hati untuk pulang sehingga selamat sampai tujuan dan dapat bertemu dengan keluarga tercinta serta untuk tidak mengulangi tindak pidana yang sudah mereka lakukan.

    "Jangan lupa setelah sampai tujuan lakukan registrasi di Bapas domisili agar menjadi klien sah, semoga selamat sampai tujuan" Pesan PK pertama Bapas NK

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kanwil Kumham Jateng & Kanim Semarang Beri...

    Artikel Berikutnya

    Legal Expo Kemenkumham Jateng Sedot Animo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jurika Fratiwi Dikukuhkan sebagai Ketua Komisi Advokasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Luncurkan Program Unggulan
    Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang
    Studi Tiru Lapas Permisan di LPP Bandung Dalam Rangka Pembangunan ZI
    Tim ZI Lapas Permisan Kunjungi LPP Bandung

    Ikuti Kami