Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam proses Integrasi, Cuti Bersyarat ( CB), Pembebasan Bersyarat (PB). Narapidana yang meperoleh hak integrasi tidak langsung bebas begitu saja melainkan harus melakukan kewajibannya sebagai Klien Balai Pemasyarakatan ( Klien Bapas). Salah satu diantaranya adalah melaksanakan apel bimbingan sesuai jadwal yang telah ditentukan sampai dengan masa integrasi berakhir, Jum'at (24/11/2023).
Bertempat di pelayanan Baladewa, Beberapa Klien melaksanakan kewajiban apel bimbingan bulanan. Antusias Klien saat melaksanakan apel bimbingan sekaligus silaturahmi dengan Pembimbing Kemasayarakatan saat itu. DF (Nama samara) merupakan mantan narapidana kasus pencurian mengaku senang mendapatkan bimbingan dari Bapas Nusakambangan. Setelah program integrasi diberikan. Berharap dengan masa lalunya DF bisa mengambil hikmah dan mencari nafkah yang halal tanpa harus melawan hukum kembali. Dengan adanya bimbingan konseling individu mampu daapat menumbuhkan rasa percaya diri Klien Pemasyarakatan untuk kembali berbaur dengan masyarakat tanpa adanya stigma negatif sebagai eks. Narapidana.
Tetap tingkatkan ibadah, dan aktif melaksanakan kewajiban apel bimbingan sampai selesai. Jadikanlah hikmah atas masa lalumu. Hidup adalah proses untuk menjadi yang lebih baik_Ucap Yashinta salah satu PK Ahli pertama diakhir konselingnya.
Melalui Pembimbingan, diharapkan motivasi-motivasi yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada Klien untuk dapat dilaksanakan dan dapat menjadikan motivasi kepada Klien untuk belajar hidup yang lebih baik.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|