Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengimbau pemerintah daerah (pemda) lebih teliti dan tidak memberikan surat keterangan palsu untuk domisili kepengurusan partai politik (parpol) di daerah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, melalui keterangan tertulisnya, usai memberikan pengarahan di sosialisasi rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024, Rabu (23/3/2022).
Baca juga:
Agenda Kunjungan Presiden Jokowi Ke Cilacap
|
"Misalnya, tidak ada pengurus dan kantor partainya di situ, di kecamatan itu, atau tidak ada kantor di desa itu, atau kelurahan itu, tapi diberikan keterangan ada, " kata Bahtiar.
Menurut Bahtiar, surat keterangan tersebut sering menjadi salah satu objek yang disengketakan dan memiliki dampak hukum.
Pada tahapan verifikasi partai politik, salah satu syarat agar parpol lolos sebagai calon peserta pemilu ialah keberadaan atau domisili kepengurusan di daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan sinergi dengan Kemendagri dan pemda akan memberikan kontribusi bagi suksesnya tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.
Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol merupakan tahapan awal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, sehingga hal itu menjadi kunci keberhasilan bagi tahapan berikutnya.
"KPU dan Badan Pengawas Pemilu membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dan pemda, " ujarnya. (*)