Kantongi Ijin Resmi TKIT milik Klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan Siap Beroperasi

    Kantongi Ijin Resmi TKIT milik Klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan Siap Beroperasi
    Kantongi Ijin Resmi TKIT milik Klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan Siap Beroperasi

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Nusakambangan Melaksanakan pendampingan Klien ex. Napiter bersinisial S dalam penerimaan Surat Ijin Pendirian TKIT dari DPMPTSP Kab. Cilacap, Sabtu (24/02/2024).

    Sebelumnya Klien sudah mengajukan proposal pendirian TK Al Muadib Binangun dan sudah diterima oleh Dinas Pendidikan dan DPMPTSP Kabupaten Cilacap. Proposal sudah diverifikasi dan sudah dilakukan revisi terkait kekurangan data administrasi yang harus dipenuhi oleh TKIT Ta'dib Rabbani. Surat Keputusan tentang Perijinan TKIT Ta'dib Rabbani sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP Kab. Cilacap.

    Melalui pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan, diharapkan TKIT yang didirikan oleh Klien tersebut dapat segera beroperasi.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Penguatan SDM di Lapas Karanganyar Nusakambangan:...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Antusias Petugas dan WBP Lapas Permisan Gunakan Hak Pilih
    Salurkan Hak Suara, Pegawai dan WBP Lapas Permisan Coblos di TPS 909
    Terima Logistik Kotak Suara, Lapas Permisan Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    Terima Logistik Kotak Suara, Kalapas Permisan Jamin Netralitas Jajaran Dalam Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami