Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan Surat Izin Mengemudi

    Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan Surat Izin Mengemudi
    Dirjen Imigrasi Silmy Karim

    Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan Surat Izin Mengemudi

    Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menganalogikan
    paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini
    disampaikan Silmy menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas
    imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
    “Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena
    mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan
    SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10
    tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke
    lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi
    juga nggak pas, ” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di
    Gedung DPR RI pada Selasa (21/06/2023).

    Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi
    yang pas sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan
    keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri. Silmy tidak ingin anggotanya penuh
    kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan
    semangat pelayanan prima kepada masyarakat.
    Silmy tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita
    pekerja migran Indonesia. Untuk itu dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam
    memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.
    “Bahkan di daerah kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang
    paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila
    profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci
    sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor, ” jelas Silmy.

    Dalam forum tersebut Dirjen Imigrasi juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil
    menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke
    luar negeri sepanjang Tahun 2023. Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat
    Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
    Hal tersebut, ujar Silmy, merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO
    terhadap para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi
    menjadi korban di luar negeri.

    Selain itu Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti
    saran Komisi III DPR RI. Satgas TPPO, jelas Silmy, akan fokus dalam pencegahan WNI,
    khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang.
    "Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan
    masukan dari Para Anggota Komisi III DPR RI, " pungkas Silmy.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan...

    Artikel Berikutnya

    BMN Gelar Pemetaan Lahan Lapas Karanganyar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lapas Permisan Ikuti Apel Siaga Awal Tahun 2025
    Lapas Permisan Teguhkan Komitmen pada Apel Siaga Awal Tahun 2025
    Korpolairud Perkuat Kompetensi Personel Lewat Kerja Sama dengan Akademi Penerbangan dan Pelayaran
    Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus di Event DWP 2024
    Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Lakukan Peninjauan ke Lapas Karanganyar
    Optimalisasi Peran Staf Ahli Bidang Penguatan RB dalam Meningkatkan Kualitas Satuan Kerja Menuju WBK dan WBBM
    Kalapas Pasir Putih Hadiri Pembukaan Pembinaan FMD Pegawai, Lapas Besi Gandeng Kopassus
    Tingkatkan Layanan Bulan Puasa, Lapas Pasir Putih Berikan Tambahkan Extra Fooding Kepada WBP
    Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan Laksanakan Pelepasliaran Satwa di Pulau Nusakambangan
    Optimalisasi Pembinaan Pemasyarakatan Melalui Litmas Awal dan Lanjutan Hasil Kerjasama Lapas Karanganyar dan Bapas Nusakambangan
    Serentak Lapas Karanganyar Ikuti Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Bersama Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan serta Launching Inkopasindo Secara Virtual
    Sambut Natal Penuh Kedamaian, WBP Lapas Besi Ikuti Ibadah Bersama Yayasan Pelayanan Kasih Bethesda
    Lapas Kelas IIA Besi laksanakan Upacara Kenaikan Pangkat ASN
    LAJU LAYAR, Inovasi Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar yang memberikan Pelayanan Prima
    PK Bapas Nusakambangan Hadiri Kegiatan Workshop Pengelolaan Klien Pemasyarakatan yang Terkait dengan Ekstremisme Kekerasan
    Tingkatkan Kedisplinan Petugas, LP Perempuan Tangerang Gelar FMD di Nusakambangan
    Lindungi Lingkungan Hidup untuk Generasi Mendatang, Petugas Lapas Pasir Putih Lestarikan Tanaman Nusakambangan
    Petugas Lapas Pasir Putih Laksanakan Kontrol Keamanan
    Kakanwil Yuspahruddin Instruksikan Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat

    Ikuti Kami