Dirikan TKIT, Klien Pemasyarakatan Urus Legalitas Dengan Didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan

    Dirikan TKIT, Klien Pemasyarakatan Urus Legalitas Dengan Didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan
    Dirikan TKIT, Klien Pemasyarakatan Urus Legalitas Dengan Didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Nusakambangan Melaksanakan pendampingan Klien ex. Napiter an. Suyono bin Arjafi Sardi dalam verifikasi lapangan yang dilaksanakan oleh tim verifikator dari Dinas Pendidikan dan DPMPTSP Kab. Cilacap dalam rangka perijinan TKIT Ta'dib Rabbani di Desa Pasuruhan Kec. Binangun Kab. Cilacap , Sabtu (03/02/2024).

    Sebelumnya Klien sudah mengajukan proposal pendirian TK Al Muadib Binangun dan sudah diterima oleh Dinas Pendidikan dan DPMPTSP Kabupaten Cilacap. Proposal sudah diverifikasi dan berjalan lancar, namun ada beberapa kekurangan data administrasi yang harus segera dipenuhi oleh TKIT Ta'dib Rabbani. Surat Keputusan tentang Perijinan TKIT Ta'dib Rabbani akan dikeluarkan oleh DPMPTSP Kab. Cilacap setelah kekurangan data administrasi telah dipenuhi oleh TKIT Ta'dib Rabbani.

    Melalui pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan, diharapkan Klien bisa memenuhi data administrasi yang harus dilengkapi sehingga pendirian TKIT tersebut memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Lapas Pasir Putih, Tingkatkan Kontrol...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Antusias Petugas dan WBP Lapas Permisan Gunakan Hak Pilih
    Salurkan Hak Suara, Pegawai dan WBP Lapas Permisan Coblos di TPS 909
    Terima Logistik Kotak Suara, Lapas Permisan Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    Terima Logistik Kotak Suara, Kalapas Permisan Jamin Netralitas Jajaran Dalam Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami