CILACAP - Ruang binadik Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi saksi kisah klien bersama temannya yang sudah merencanakan aksi untuk Memberi pelajaran kepada korban, klien Balai Pemasyarakatan (BAPAS) tersebut demi solidaritas dengan temannya, sebut saja klien Bernama Naruto, teman klien bernama Sasuke, Istri teman klien Bernama Sakura, dan yang terahir korbannya Bernama Kisame.
Singkat cerita, Naruto sedang minum dan sambil menyantap gorengan pada pagi menjelang siang, kemudian Naruto mendapatkan pesan dari Sasuke untuk menemani ke sebuah hotel yang berada di Jawa tengah, Naruto dan Sasuke berangkat menuju hotel tersebut dan sampai kira – kira pada pukul 16.00 WIB.
Ketika di perjalanan Sasuke bercerita kepada Naruto bahwa ada yang selalu mengganggu Sakura, Sasuke merasa kesal dan ingin menberi pelajaran kepada Kisame yang selalu mengganggu Sakura.
Selama di perjalanan Sasuke Sudah merencanakan aksinya. Kemudian Sasuke menghubungi Sakura agar menemui kisame dan membawanya ke sebuah daerah terpencil di temanggung.Kemudian Naruto dan Sasuke mengikuti Sakura dan Kisame dari belakang, pada akhirnya sampai di daerah yang dituju.
Setelah beberapa saat Sasuke menghubungi Sakura, Sasuke berpura – pura kehabisan bensin, dan meminta Sakura untuk membelikan bensin kemudian mengantarkan di lokasi yang sudah di rencanakan sebelumnya, kira – kira waktu itu menunjukan jam 23.59 WIB Kisame dan Sakura sampai pada lokasi yang sudah di rencanakan.
Kemudian Sasuke langsung memukul Kisame, dan Naruto secara spontan menusuk Kisame hingga terjatuh, pada saat itu juga Sasuke langsung menikam dan menggorok leher Kisame hingga tewas, kemudian jasad Kisame dibuang di sebuah jurang, setelah itu Naruto, Sasuke, dan Sakura pulang kerumah masing – masing.
Setelah satu minggu di rasa aman, Naruto kemudian memutuskan merantau ke Kalimantan untuk mencari pekerjaan disana. Selang beberapa bulan kemudian Naruto mendapat kabar bahwa Sasuke dan Sakura sudah di tangkap oleh anggota kepolisian.
Adapun Endang Kusmiati selaku Pembimbing Pemasyarakatan (PK) Lapas kelas IIA Kembangkuning mendengarkan cerita dari Klienya, yang disebut Naruto (Bukan nama sebenarnya) bahwa klien pada saat temanya ditangkap Polisi, dia memutuskan untuk Kembali ke kampung halamannya untuk menyerahkan diri kepada pihak berwenang untuk di adili sesuai dengan undang – undang yang berlaku, Sabtu (04/05/2022).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Naruto sangat menyesali perbuatannya tersebut, gara-gara perbuatannya tersebut Naruto berpisah dengan keluarganya dan saat ini menjalani pidananya di Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan", Ungkap Endang Kusmiati selaku PK Lapas Kembangkuning Nusakambangan.
(N.Son/***)