Bertemu Klien Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Lakukan Bimbingan di Baladewa

    Bertemu Klien Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Lakukan Bimbingan di Baladewa
    Bertemu Klien Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Lakukan Bimbingan di Baladewa

    Cilacap - Wajib lapor atau yang biasa disebut dengan apel merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh warga binaan yang telah mendapatkan haknya untuk pemberian program integrasi. Program integrasi yang diterima oleh waarga binaan yang telah menjadi klien seperti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menuju Bebas, Selasa (02/05/2023).

    Klien pemasyarakatan yang berada di wilayah Cilacap dan sekitarnya merupakan klien yang berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan. Oleh karena itu, klien memiliki kewajiban untuk datang ke Bapas Nusakambangan untuk wajib lapor setiap bulannya. Namun karena Bapas Nusakambangan terletak di pulau Nusakambangan, klien membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menyeberang ke pulau. Dikarenakan alasan tersebut, Bapas Nusakambangan memiliki terobosan untuk membentuk ruangan di dermaga Wijayapura yang dinamakan BALADEWA yang berarti "Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura". Ruangan ini ditujukan untuk para klien yang akan melakukan wajib lapor setiap bulannya serta ketika adanya warga binaan yang mendapatkan program integtrasi dari Lapas Kelas IIB Cilacap.

    Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan piket di ruangan Baladewa guna menyambut klien yang akan melakukan wajib lapor setelah adanya libur panjang Idul Fitri 1444H. Klien yang datang berasal dari berbagai daerah kabupaten Cilacap dari yang terdekat menuju dermaga Wijayapura hingga daerah yang memerlukan waktu cukup lama. Namun klien tetap bersemangat untuk melakukan apel di ruangan Baladewa dan bertemu dengan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mengobrol. Tidak hanya itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga berbincang-bincang kepada klien mengenai kegiatan sebulan sebelumnya apakah adanya kegiatan yang bermanfaat dan peningkatan dari kegiatan yang dilakukan oleh klien. Tidak hanya apel, klien juga melakukan pengakhiran sebagai bentuk dari "lulus"nya klien atas program integrasi yang telah dijalankan selama menjadi klien pemasyarakatan. PK juga berpesan kepada para klien yang telah menyempatkan diri untuk hadir melakukan apel agar tetap melakukan kegiatan yang positif serta menghindari teman atau kegiatan negatif yang memiliki potensi meresahkan masyarakat. Setelah melakukan apel dan bimbingan di ruangan Baladewa, klien kemudian mengisi IKM (indeks Kepuasan Masyarakat) untuk menyatakan kepuasan klien sebagai bagian dari masyarakat yang menerima layanan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Nusakambangan Ikuti Upacara Hari Bhakti...

    Artikel Berikutnya

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jurika Fratiwi Dikukuhkan sebagai Ketua Komisi Advokasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Luncurkan Program Unggulan
    Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang
    Studi Tiru Lapas Permisan di LPP Bandung Dalam Rangka Pembangunan ZI
    Tim ZI Lapas Permisan Kunjungi LPP Bandung

    Ikuti Kami