Bersikap Kooperatif, Tamping Lapas Narkotik Mendapat Hak Litmas Lanjutan

    Bersikap Kooperatif, Tamping Lapas Narkotik Mendapat Hak Litmas Lanjutan
    Bersikap Kooperatif, Tamping Lapas Narkotik Mendapat Hak Litmas Lanjutan

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Lanjutan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. Kegiatan ini dilakukan di ruang baca Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Selasa (07/02/2023).
    Warga binaan pemasyarakatan yang sebagian besar mendapat kesempatan untuk di Litmas lanjutan terlihat antusias dan kooperatif dalam pelaksaan asesmen yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. "Seluruh program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas ini selalu saya ikuti dengan baik karena saya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas diri saya dan meninggalkan masa lalu saya yang kelam, " ujar BS, salah satu warga binaan pemasyarakatan.
    Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka. Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas. Sebagai upaya dalam menjaga kondisi keamanan di dalam lapas agar tetap kondusif, setiap seksi Lapas Pekanbaru berikan pengarahan dan pembinaan kepada pemuka dan tamping sebelum memulai pekerjaan. Pejabat struktural dan pegawai menekankan kepada seluruh tamping dan pemuka agar tetap menjadi contoh yang baik serta bersikap lebih baik dari Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya.
    Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemuka Dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan pada pasal 5 dan 7 dijelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemuka dan tamping. Pertama syarat untuk menjadi pemuka sebagai berikut :
    1. Masa pidana paling sedikit 3 (tiga) tahun
    2. Telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana
    3. Tidak pernah melanggar tata tertib dan tercatat dalam register F
    4. Sehat jasmani dan rohani
    5. Pernah diangkat sebagai tamping paling sedikit 6 (enam) bulan
    6. Mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus
    7. Mempunyai bakat memimpin
    8. Mempunyai jiwa social
    Kemudian syarat untuk menjadi tamping sebagai berikut :
    1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan
    2. Telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana
    3. Tidak pernah melanggar tata tertib
    4. Sehat jasmani dan rohani
    5. Mempunyai kecakapan dan keteramilan khusus
    Diingatkan juga bahwa tamping dan pemuka adalah merupakan kepanjangan tangan dari petugas dalam kegiatan sehari-hari, tamping juga harus aktif dalam memberikan atau melanjutkan informasi yang sekiranya perlu disampaikan kepada petugas terutama menyangkut masalah keamanan dalam kehidupan sehari-hari di masing-masing blok hunian.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bertemu Keluarga Warga Binaan, PK Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jawa Tengah Raih Predikat Terbaik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kadiv Humas: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Sebagai Pengemban  Fungsi Kehumasan
    Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
    Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Permisan Berdayakan Warga Binaan dalam Ternak Ayam dan Lele
    Sinergi Pembinaan dan Ketahanan Pangan : Lapas Permisan Berdayakan Ternak Ayam dan Lele
    Mitigasi Resiko, Lapsuska Benahi Bahu Jalan yang Longsor.
    Lanjutan Pemeriksaan Notaris se-Cilacap, Rupbasan Cilacap Hadir di Rakor MPD
    PK Bapas NK Lakukan Penggalian LItmas Lanjutan di Lapas Maximum Kelas IIA Besi Nusakambangan
    Kunjungi Lapas Cilacap, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Re-Integrasi
    Ciptakan Lapas Bersih dan Indah Kasubag Tu Lapas Pasir Putih Instruksikan Jajarannya Laksanakan Perawatan Bangunan Lapas
    Serentak Lapas Karanganyar Ikuti Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Bersama Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan serta Launching Inkopasindo Secara Virtual
    Optimalisasi Pembinaan Pemasyarakatan Melalui Litmas Awal dan Lanjutan Hasil Kerjasama Lapas Karanganyar dan Bapas Nusakambangan
    Riset Lapangan: Mahasiswa S. Rajaratnam School of International Studies Singapura Lakukan Penelitian Mengenai Narapidana Terorisme dengan Aksi Bom Bunuh Diri di Lapas Karanganyar
    Kepedulian Imigrasi Cilacap Melalui Kegiatan Rutin Bakti Sosial 
    Buka Workshop Kerja Sama Selatan-Selatan, Karo Hukerma : Ini Langkah Yang Tepat
    PK Bapas Nusakambangan Hadiri Kegiatan Workshop Pengelolaan Klien Pemasyarakatan yang Terkait dengan Ekstremisme Kekerasan
    Tingkatkan Kedisplinan Petugas, LP Perempuan Tangerang Gelar FMD di Nusakambangan
    Lindungi Lingkungan Hidup untuk Generasi Mendatang, Petugas Lapas Pasir Putih Lestarikan Tanaman Nusakambangan
    Petugas Lapas Pasir Putih Laksanakan Kontrol Keamanan
    Kakanwil Yuspahruddin Instruksikan Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat

    Ikuti Kami