CILACAP - RF (nama Samaran) yang dulunya merupakan seorang chef salah satu restoran western food yang salah terjerumus dalam lingkaran jaringan narkotika harus terpisah sementara dengan keluarganya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menjalani pembinaan di Lapas Kembangkuning Nusakambangan, Kamis (08/09/2022).
RF dapat mengikuti program pembinaan dengan baik dan akan diusulkan untuk mendapatkan program integrasi pembebasan bersyarat. Pembimbing Kemasyarkatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan Pembebasan terhadap RF.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penggalian data diri dan mengamati apakah WBP telah mengalami perubahan perilaku menjadi lebih baik atau belum serta untuk mengetahui apakah WBP memiliki kecenderungan kembali melakukan tindak pidana atau tidak.
Apabila dinilai layak maka WBP dapat diberikan rekomendasikan untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Berhubung Penjamin RF yang berdomisili diluar wilayah kerja Bapas Nusakambangan, maka kelengkapan Laporan Litmas tersebut akan dilimpahkan ke Bapas sesuai domisili penjaminnya untuk mengetahui kelayakan dan kesiapan penjamin maupun lingkungan sekitar dan pemerintah setempat saat klien akan menjalani Pembebasan Bersyarat.
Diakhir wawancara Pembimbing kemasyarakatan memberikan penguatan kepada RF menyampaikan bahwa, Menjadi seorang eks, narapidana bukanlah akhir dari segalanya.
"Banyak pelajaran dan nilai-nilai positif yang dapat diambil. Mudah-mudahan dapat membuat menjadi yang lebih baik dan tetap selalu mendekatkan diri pada Alloh SWT dan Jangan sampai terjerumus untuk kedua kalinya, " Ucap Rizky.
(N.Son/***)