Bapas Nusakambangan Pastikan Pelayanan Wajib Lapor Dan Pembimbingan 100% Gratis

    Bapas Nusakambangan Pastikan Pelayanan Wajib Lapor Dan Pembimbingan 100% Gratis
    Bapas Nusakambangan Pastikan Pelayanan Wajib Lapor Dan Pembimbingan 100% Gratis

    Nusakambangan - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah menerima klien yang melaksanakan wajib lapor di ruang pelayanan Baladewa. Baladewa sendiri merupakan inovasi yang didirikan pada tahun 2021 oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan untuk mempermudah klien sehingga tidak perlu menyeberang ke Pulau Nusakambangan untuk melaksanakan registrasi setelah mendapatkan hak integrasi ataupun klien yang melaksanakan wajib lapor rutin, Senin (15/05/2023) 
    Di ruang pelayanan Baladewa pada hari ini seorang klien berinisial DR yang melaksanakan wajib lapor ke 14, Klien JM menceritakan bahwa saat ini dirinya tidak memiliki masalah ataupun kendala selama menjalani masa integrasi pembebasan bersyarat. Klien juga menjelaskan bahwa saat ini bekerja sebagai pedagang, “Alhamdulillah saat ini membuka usaha dagang kecil-kecilan dan cukup untuk memenuhi kebutuhan”. Oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas klien JM mendapatkan apresiasi dan mendapatkan bimbingan secara langsung.  “Terimakasih telah melaksanakan kewajibanny dan tolong untuk tetap selalu patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.  Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya hingga masa bimbingan berakhir” pesannya. Dalam memberikan layanan wajib lapor dan pembimbingan terhadap semua klien Bapas Kelas II Nusakambangan adalah gratis tidak dipungut biaya 100%.
    Tidak lupa setelah mendapatkan pelayanan di ruang Baladewa, klien Balai Pemasyaraktan Kelas II Nusakambangan akan diarahkan untuk mengisi survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat). Adapun survey IKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan,...

    Artikel Berikutnya

    Pidana Seumur Hidup, WBP Lapas Maksimum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jurika Fratiwi Dikukuhkan sebagai Ketua Komisi Advokasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Luncurkan Program Unggulan
    Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang
    Studi Tiru Lapas Permisan di LPP Bandung Dalam Rangka Pembangunan ZI
    Tim ZI Lapas Permisan Kunjungi LPP Bandung

    Ikuti Kami