Bapas Nusakambangan Menerima Dua Klien Baru

    Bapas Nusakambangan Menerima Dua Klien Baru
    Bapas Nusakambangan Menerima Dua Klien Baru

    Nusakambangan - Bapas Nusakambangan menerima dua klien yang melakukan wajib lapor berinisial DR dan SA. DR dan SA adalah klien pemasyarakatan yang pernah terlibat kasus pencurian dan perjudian. Pada awal tahun ini kedua klien tersebut mendapatkan kebebasannya dari pembinaan di lapas, Senin (08/03/2023).

    Belum selesai menjalani seluruh vonis, kedua klien sudah dapat keluar lapas dan berbaur dalam kehidupan masyarakat. DR dan SA dapat menjalani sisa masa pembinaannya di rumah. Hal ini terjadi karena DR dan SA mendapatkan program Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. 

    “Selalu isi hari-hari dengan kegiatan yang positif, harus menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani pembinaan di dalam lapas. Apel wajib lapor harus rajin sesuai jadwal yang telah ditentukan. Bila tidak taat program asimilasi dapat dicabut”, tutur Nurul salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Muda dalam memberikan nasehat kepada klien di ruang Baladewa.

    Sebenarnya DR dan SA mendapatkan Program Asimilasi karena memenuhi syarat yang dicantumkan dalam PERMENKUMHAM no. 32 tahun 2000, yaitu :
    a. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir; 
    b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
    c. telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan

    Selain itu, terdapat beberapa tindak pidana yang tidak dapat diberikan Program Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai berikut: 
    a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika;
    b. terorisme;
    c. korupsi;
    d. kejahatan terhadap keamanan negara;
    e. kejahatan hak asasi manusia yang berat; 
    f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
    g. pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    h. pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    i. kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; atau 
    j. kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    Keberhasilan Program Asimilasi klien pemasyarakatan sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku klien pemasyarakatan dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Dukungan lingkungan sekitar berperan besar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Pasir Putih Ikuti Secara Virtual Arahan...

    Artikel Berikutnya

    Pengambilan BMN Rupbasan Cilacap Oleh Pemenang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jurika Fratiwi Dikukuhkan sebagai Ketua Komisi Advokasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Luncurkan Program Unggulan
    Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang
    Studi Tiru Lapas Permisan di LPP Bandung Dalam Rangka Pembangunan ZI
    Tim ZI Lapas Permisan Kunjungi LPP Bandung

    Ikuti Kami