Bapas Nusakambangan hadiri sidang TPP di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan

    Bapas Nusakambangan hadiri sidang TPP di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan
    Bapas Nusakambangan hadiri sidang TPP di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan

    CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan, Ega Yulianda Hadiri undangan sidang TPP di Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan dan dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Raden Mas Kristiyo Nugroho dan anggota Sidang TPP lainnya, Sabtu (14/05/2022).

    Bapas Nusakambangan, Johan Ary Sadhewa, juga turut serta ikut berpartisipasi dalam hal ini. Kegiatan sidang TPP Ini bertujuan untuk memutuskan dan menilai beberapa napi yang sebelumnya telah dilaksanakan litmas dan menjalani program pembinaan di Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan untuk selanjutnya  ditindaklanjuti apakah layak atau tidak untuk diusulkan menjalani sisa masa pidananya di Lapas yang memiliki tingkat pengamanan medium security.

    Hal ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan Pasal 16. (1) Sikap dan perilaku Narapidana pada Lapas Maximum Security sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diamati dan dicatat oleh wali pemasyarakatan dalam laporan harian sikap dan perilaku Narapidana. (2) Laporan harian sikap dan perilaku Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai sumber data bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan penilaian dan penyusunan Litmas. (3) Dalam hal hasil penilaian dan Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang sadar akan kesalahan, patuh terhadap hukum dan tata tertib serta disiplin dalam mengikuti kegiatan, Narapidana dipindahkan ke Lapas Medium Security. Pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan.

    Kalapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Raden Mas Kristiyo Nugroho, juga memberikan arahan bahwa Sidang TPP ini dimaksudkan untuk menilai dan memutuskan Narapidana sebelumnya yang telah di Litmas oleh pihak Bapas dan menjalani program disini apakah sudah layak untuk turun ke Lapas Medium Security atau belum.

    "Perlu diperhatikan dengan teliti dengan mempertimbangkan Sikap, Perilaku, Lama menjalani masa pidana, dan juga kesehatan Narapidana tersebut. Agar tidak salah dalam mengambil keputusan.” Ucap Raden Mas Kristiyo Nugroho (Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan) dalam sambutannya pada sidang TPP kali ini.

    (N.SoN/***)

    Jawa tengah Cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Ustadz Abdurahman beri motivasi bagi Pegawai...

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Pasir Putih NK Ikuti Bhakti Sosial...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Salurkan Hak Suara, Pegawai dan WBP Lapas Permisan Coblos di TPS 909
    Terima Logistik Kotak Suara, Lapas Permisan Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    Terima Logistik Kotak Suara, Kalapas Permisan Jamin Netralitas Jajaran Dalam Pilkada Serentak 2024
    Lapas Pasir Putih Sukseskan Agenda Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami