Bapas Kelas II Nusakambangan Tolak Gratifikasi Dan Pungli

    Bapas Kelas II Nusakambangan Tolak Gratifikasi Dan Pungli
    Bapas Kelas II Nusakambangan Tolak Gratifikasi Dan Pungli

    Nusakambangan - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang menjalankan tugas dibidang bimbingan kemasyarakatan. Dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sendiri, dijelaskan bahwa Balai Pemasyarakatan atau yang selanjutnya disebut Bapas adalah sebuah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembimbingan kemasyarakatan terhadap klien, lebih lengkapnya Bapas memiliki tugas melaksanakan pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien Pemasyarakatan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam memberikan setiap pelayanan tersebut, Bapas Kelas II Nusakambangan selalu berkomitmen memberikan pelayan prima kepada semua pengguna layanan dan tentunya tidak dipungut biaya, Nusakambangan (29/05/2023).
    Salah satu upaya mewujudkan komitmen wilayah bebas korupsi, gratifikasi dan pungutan liar adalah dengan adanya FREYA (Formulir Bebas Biaya). Formulir ini berisikan biodata WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) maupun Klien Pemasyarakatan yang ditandatangani untuk menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya. Setiap proses penelitian kemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan menjelaskan kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) maupun Klien Pemasyarakatan bahwa pelayanan yang ada di Bapas Kelas II Nusakambangan adalah gratis. Surat pernyataan ini tentunya menjadi salah satu standar operasional (SOP) dalam pelaksanaan kegiatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan.
    Bapas Kelas II Nusakambangan selalu memastikan bahwa pelayanan yang diberikan adalah gratis dan tidak dipungut biaya. Kabapas Nusakambangan Johan Ary Sadhewa menerangkan bahwa ini salah satu upaya pencegahan gratifikasi dan pungutan liar. “Dengan adanya formulir ini kami pastikan semua pelayanan yang disediakan oleh Bapas Nusakambangan adalah gratis tidak dipungut biaya. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan gerakan anti gratifikasi di lingkungan Bapas Kelas II Nusakambangan dan mewujudkan wilayah bebas korupsi, gratifikasi serta pungutan liar” ungkapnya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Mitigasi Resiko, Lapsuska Benahi Bahu Jalan...

    Artikel Berikutnya

    Kekompakan Petugas  PPNPN Lapsuska Perbaiki...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Catatan Akhir Tahun 2024: Peluang dan Tantangan Bisnis Media Lokal
    Seksi Binadik Lapas Permisan Berikan Mapenaling Bagi WBP Baru
    18 WBP Baru Lapas Permisan Ikuti Mapenaling Seksi Binadik
    Sepanjang 2023-2024, Polri berhasil mengamankan 202 tersangka terorisme
    Masih Bersenjatakan Cairan Khusus Anti Karat, Kursi Tunggu Rupbasan Cilacap Kini Dibuat Mengkilap
    Dengan Semangat Menggelora Rupbasan Cilacap ikuti Upacara HBP Ke-59  Secara Virtual yang Dipimpin Yasona, di Kementerian
    Tingkatkan Keamanan Kantor, Rupbasan Cilacap Terapkan Piket Staf Sabming
    Program Kemandirian Lapas Permisan Nusakambangan Ciptakan Bengkel Kerja yang Handal
    Tunjukkan Komitmen Integritas dan Profesionalisme, Lapas Karanganyar Ikuti Apel Bersama Petugas Unit Pelaksana Teknis Se-Nusakambangan dan Cilacap
    Lapas Karanganyar Menjadi Lokasi Kunjungan Kerja Penting Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap
    Optimalisasi Pembinaan Pemasyarakatan Melalui Litmas Awal dan Lanjutan Hasil Kerjasama Lapas Karanganyar dan Bapas Nusakambangan
    Serentak Lapas Karanganyar Ikuti Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Bersama Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan serta Launching Inkopasindo Secara Virtual
    Simulasi Pemindahan NIK-NPWP dalam Edukasi Perpajakan
    Karubasan Cilacap Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional
    PK Bapas Nusakambangan Hadiri Kegiatan Workshop Pengelolaan Klien Pemasyarakatan yang Terkait dengan Ekstremisme Kekerasan
    Tingkatkan Kedisplinan Petugas, LP Perempuan Tangerang Gelar FMD di Nusakambangan
    Lindungi Lingkungan Hidup untuk Generasi Mendatang, Petugas Lapas Pasir Putih Lestarikan Tanaman Nusakambangan
    Petugas Lapas Pasir Putih Laksanakan Kontrol Keamanan
    Kakanwil Yuspahruddin Instruksikan Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat

    Ikuti Kami