Apel Klien Sebagai Sarana PK Bapas Nusakambangan Menilai Progress Re-Integrasi Klien

    Apel Klien Sebagai Sarana PK Bapas Nusakambangan Menilai Progress Re-Integrasi Klien
    Apel Klien Sebagai Sarana PK Bapas Nusakambangan Menilai Progress Re-Integrasi Klien

    Cilacap – Klien Bapas Nusakambangan melaksanakan apel rutin di ruang pelayanan Baladewa (Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura). Klien berinisial MNP yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut bersyukur dapat menghirup udara bebas lebih cepat. Unggul, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan yang memberikan bimbingan memberikan beberapa pesan kepada klien. “Tetap pertahankan kedisiplinan dalam apel ya pak, agar tidak melanggar kewajiban sebagai klien Bapas Nusakambangan”. kata Unggul, Kamis (07/09/2023).

    Klien yang berdomisili di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap tersebut menempuh perjalanan belasan kilometer untuk sampai di Dermaga Wijayapura. “Bagus pak, walaupun rumahnya jauh tapi tetap rajin apel”, puji Sandra, PK Bapas Nusakambangan yang juga sedang bertugas di Ruang Pelayanan Baladewa hari ini. MNP sebagai Klien Bapas Nusakambangan merasa sangat terbantu dengan hadirnya Ruang Pelayanan Baladewa yang memudahkan proses apel. “Untung apelnya tidak perlu nyebrang ke Pulau Nusakambangan ya pak, jadi tidak perlu nunggu kapal” kata MNP.

    Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan juga mengingatkan kembali Hak-hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan. “Bulatkan tekad untuk berubah jadi lebih baik, dan jangan melanggar hukum lagi” tambah Haryo, PK Madya Bapas NK yang juga bertugas di Baladewa hari ini. Hak-hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 antara lain:

    Hak-hak Klien Pemasyarakatan:
    1. Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
    2. Hak untuk memperoleh pembimbingan
    3. Hak untuk memperoleh konseling
    4. Hak untuk mendapatkan keterampilan
    5. Hak untuk memperoleh perawatan
    6. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat
    7. Hak untuk memperoleh pekerjaan
    8. Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan
    9. Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk keperluan 
    berobat dan beribadah)
    10. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan

    Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan:
    1. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan
    2. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab
    3. Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan
    4. Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat
    5. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan
    6. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Nusakambangan menekankan kepada...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Virus PMK Di Nusakambangan Farm, Lapstrinuka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jurika Fratiwi Dikukuhkan sebagai Ketua Komisi Advokat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Luncurkan Program Unggulan
    Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang
    Studi Tiru Lapas Permisan di LPP Bandung Dalam Rangka Pembangunan ZI
    Tim ZI Lapas Permisan Kunjungi LPP Bandung

    Ikuti Kami